Kamis, 11 Oktober 2012

CYBERCRIME



                                                                 CYBERCRIME



Cybercrime diklasifikasikan :

      a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

     b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

     c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Jenis Cybercrime:

1.       Unauthorized acces (pengambilan ataupun pencurian data yang penting dan rahasia)

2.       Illegal contents (memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, dan dapat dianggap melanggar hukum, contohnya adalah penyebaran pornografi..)

3.       Penyebaran virus secara sengaja (menyerang melalui email)

4.       Data forgery (berupa pemalsuan data, informasi maupun arsip yang penting)

5.       Cyber espionage,sabotage,and extortion (Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.)

6.       Cyberstalking (Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, contohnya menyerang lewat email untuk memalsukan suatu data)

7.       Carding (memanfaatkan rekening orang lain dengan cara membobol)

8.       Hacking and cracker (hacking : tidak merusak sitem misalnya memberitahukan titik kelemahan pada suatu keamanan sistem dan Cracker: merusak suatu sistem secara diam-diam)

9.       Cybersquatting and typosquatting (mencuri lalu menjual sesuatu data ataupun hak kepemilikan orang lain dengan harga lebih mahal)

10.   Hijacking (bekerjasama dalam hal kriminalitas dalam hal pembajakan)

11.   Cyber terorsm (pengancaman misalnya membobol system militer)

Penanggulangan:

1.       Mengamankan system

2.       Penanggulangann global

3.       Cyberclaw (pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi)

Malware (malicious software)

Orang lain dapat melihat komputer kita.


Jenisnya adalah:

Worm-tanpa di klik dpt menggandakan virus tersebut, mengakibatkan virus menjadi tersebar dan dapat memperlambat jalannya suatu performa komputer.

Trojan horse – mencuri data di suatu data base.

Rootkit- menyembunyikan software atau data.

Firewall- suatu sistem yang bertindak seperti sama halnya dengan polisi yang mengatur jalannya suatu sistem maupun program yang sedang beraktivitas.

Sabtu, 06 Oktober 2012


“ETIKA SAAT BERINTERNET”

Ada 3 peraturan dalam beretika bagi pengguna internet disaat mengakses internet, diantaranya :
1.       UU dalam ITE

UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan terutama dalam mengakses internet. Dalam UU ITE terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang yakni pasal 27, 29, 30, 31, 32, 33, 35 pada UU ITE.

2.       Peraturan yang ditulis oleh moderator
Misalnya dalam peraturan ini biasanya terdapat pada etika penggunaan milis/forum seperti kaskus dan yahoo group.

Ada beberapa etika untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:
a. Tidak boleh menggunakan huruf kapital saat membahas topik.
b. Mengutip jika mengambil dari sumber rang lain. 
c. Tidak boleh membahas topik lain (out of topic/ OOT).
d. Hindari menyerang jawaban, saran, maupun kritik orang lain tentang topik yang sedang dibahas dalam forum.
e. Tidak Boleh memberi kritik maupun saran kepada orang lain tentang pribadi seseorang di forum secara langsung.
f. Dilarang menghina agama orang lain.
g. Dilarang berbagi informasi Pornografi.

3.       Peraturan tidak tertulis

Disebut juga dengan Netiquette, yaitu seperti peraturan dalam menggunakan internet. Dimana etika memang wajib ditaati dan dilakukan oleh semua orang khususnya pengguna internet. Namun, tidak semua pengguna internet mentaati aturan tersebut. Dan sebaiknya semua pengguna internet harus mengetahui dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh peraturan:
a.       Amankan dulu diri anda
Maksudnya, tidak mengganggu privasi orang lain.
b.       Hargai orang lain
Maksudnya, Dilarang memanas-manasi, keluar dari topik pembicaraan ,dan memasang post yang tidak berguna saat di forum.

Jadi semua orang khususnya pengguna internet boleh bersenang-senang dalam mengakses internet tetapi juga harus mengingat etika saat berinternet. J J J