Kamis, 11 Oktober 2012

CYBERCRIME



                                                                 CYBERCRIME



Cybercrime diklasifikasikan :

      a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

     b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

     c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Jenis Cybercrime:

1.       Unauthorized acces (pengambilan ataupun pencurian data yang penting dan rahasia)

2.       Illegal contents (memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, dan dapat dianggap melanggar hukum, contohnya adalah penyebaran pornografi..)

3.       Penyebaran virus secara sengaja (menyerang melalui email)

4.       Data forgery (berupa pemalsuan data, informasi maupun arsip yang penting)

5.       Cyber espionage,sabotage,and extortion (Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.)

6.       Cyberstalking (Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, contohnya menyerang lewat email untuk memalsukan suatu data)

7.       Carding (memanfaatkan rekening orang lain dengan cara membobol)

8.       Hacking and cracker (hacking : tidak merusak sitem misalnya memberitahukan titik kelemahan pada suatu keamanan sistem dan Cracker: merusak suatu sistem secara diam-diam)

9.       Cybersquatting and typosquatting (mencuri lalu menjual sesuatu data ataupun hak kepemilikan orang lain dengan harga lebih mahal)

10.   Hijacking (bekerjasama dalam hal kriminalitas dalam hal pembajakan)

11.   Cyber terorsm (pengancaman misalnya membobol system militer)

Penanggulangan:

1.       Mengamankan system

2.       Penanggulangann global

3.       Cyberclaw (pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi)

Malware (malicious software)

Orang lain dapat melihat komputer kita.


Jenisnya adalah:

Worm-tanpa di klik dpt menggandakan virus tersebut, mengakibatkan virus menjadi tersebar dan dapat memperlambat jalannya suatu performa komputer.

Trojan horse – mencuri data di suatu data base.

Rootkit- menyembunyikan software atau data.

Firewall- suatu sistem yang bertindak seperti sama halnya dengan polisi yang mengatur jalannya suatu sistem maupun program yang sedang beraktivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar