“ETIKA
SAAT BERINTERNET”
Ada 3 peraturan dalam
beretika bagi pengguna internet disaat mengakses internet, diantaranya :
1.
UU dalam ITE
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan terutama dalam mengakses internet. Dalam UU ITE terdapat sekitar 11
pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang yakni pasal 27, 29, 30, 31, 32, 33, 35 pada UU ITE.
2.
Peraturan yang ditulis oleh moderator
Misalnya dalam
peraturan ini biasanya terdapat pada etika penggunaan milis/forum seperti kaskus
dan yahoo group.
Ada beberapa etika untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:
a. Tidak boleh menggunakan huruf kapital saat membahas topik.
b. Mengutip jika mengambil dari sumber rang lain.
c. Tidak boleh
membahas topik lain (out of topic/ OOT).
d. Hindari
menyerang jawaban, saran, maupun kritik orang lain tentang topik yang sedang
dibahas dalam forum.
e. Tidak Boleh
memberi kritik maupun saran kepada orang lain tentang pribadi seseorang di
forum secara langsung.
f. Dilarang
menghina agama orang lain.
g. Dilarang berbagi informasi Pornografi.
3.
Peraturan tidak tertulis
Disebut
juga dengan Netiquette, yaitu seperti peraturan dalam
menggunakan internet. Dimana etika memang wajib ditaati dan dilakukan oleh
semua orang khususnya pengguna internet. Namun, tidak semua pengguna internet
mentaati aturan tersebut. Dan sebaiknya semua pengguna internet harus mengetahui
dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh
peraturan:
a.
Amankan dulu diri anda
Maksudnya, tidak mengganggu privasi orang lain.
b.
Hargai orang lain
Maksudnya, Dilarang memanas-manasi, keluar dari topik pembicaraan ,dan memasang post yang tidak berguna saat di forum.
Jadi semua orang khususnya pengguna
internet boleh bersenang-senang dalam mengakses internet tetapi juga harus mengingat
etika saat berinternet. J J J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar