Sabtu, 06 Oktober 2012


“ETIKA SAAT BERINTERNET”

Ada 3 peraturan dalam beretika bagi pengguna internet disaat mengakses internet, diantaranya :
1.       UU dalam ITE

UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan terutama dalam mengakses internet. Dalam UU ITE terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang yakni pasal 27, 29, 30, 31, 32, 33, 35 pada UU ITE.

2.       Peraturan yang ditulis oleh moderator
Misalnya dalam peraturan ini biasanya terdapat pada etika penggunaan milis/forum seperti kaskus dan yahoo group.

Ada beberapa etika untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:
a. Tidak boleh menggunakan huruf kapital saat membahas topik.
b. Mengutip jika mengambil dari sumber rang lain. 
c. Tidak boleh membahas topik lain (out of topic/ OOT).
d. Hindari menyerang jawaban, saran, maupun kritik orang lain tentang topik yang sedang dibahas dalam forum.
e. Tidak Boleh memberi kritik maupun saran kepada orang lain tentang pribadi seseorang di forum secara langsung.
f. Dilarang menghina agama orang lain.
g. Dilarang berbagi informasi Pornografi.

3.       Peraturan tidak tertulis

Disebut juga dengan Netiquette, yaitu seperti peraturan dalam menggunakan internet. Dimana etika memang wajib ditaati dan dilakukan oleh semua orang khususnya pengguna internet. Namun, tidak semua pengguna internet mentaati aturan tersebut. Dan sebaiknya semua pengguna internet harus mengetahui dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh peraturan:
a.       Amankan dulu diri anda
Maksudnya, tidak mengganggu privasi orang lain.
b.       Hargai orang lain
Maksudnya, Dilarang memanas-manasi, keluar dari topik pembicaraan ,dan memasang post yang tidak berguna saat di forum.

Jadi semua orang khususnya pengguna internet boleh bersenang-senang dalam mengakses internet tetapi juga harus mengingat etika saat berinternet. J J J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar